Pendaftaran Keanggotaan Bumdesa Bersama Indonesia
Anggota Bumdesa Bersama Indonesia (BBI) adalah Bumdesa atau Bumdesa Bersama yang menyetujui azas dan tujuan BBI serta memenuhi ketentuan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan aturan BBI lainnya. Anggota BBI terdiri atas dua (2) jenis keanggotaan yaitu; anggota tetap dan anggota tidak tetap. Kedua anggota ini mengatur regulasi dan fasilitas yang sama. Setiap anggota BBI wajib untuk patuh dan taat kepada segala ketentuan dan aturan kelembagaan.
Untuk menjadi anggota baru, anda juga harus mengajukan permohonan secara tertulis melalui Sekretariat Jenderal BKAD Nasional untuk mendapatkan rekomendasi atau langsung melalui pengurus pusat BKAD Nasional.
Berikut kami sampaikan tata cara pendaftaran Anggota Bumdesa Bersama Indonesia:
- Download Formulir Permohonan tertulis Keanggotaan disini (Anggota Baru).
- Selanjutnya file Formulir Permohonan tertulis tersebut di aploud ke dalam proses mengisi formulir online di Registrasi Online.